D Unsur Dasar Wawasan Nusantara. 1. Wadah (Contour) Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memilliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya ialah bangsa Indonesia dan seluruh turnpah darah Indonesia. Setelah menegara dalam Negara Kesatuan Apakah Anda sedang mencari Kemukakan makna bela negara menurut opini anda sendiri, jika iya? maka Anda berada di website yang tepat. Semoga artikel berikut ini dapat bermanfaat. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. Beberapa argumentasi bela negara 1. Pertama, berdasarkan teori dan tujuan negara. 2. Kedua, berdasarkan pada pemikiran rasional. 3. Ketiga, kontrak sosial4. Keempat, pertimbangan moral 5. Kelima, ketentuan hukum atau yuridisShare thisRelated posts Beberapa argumentasi bela negara Terdapat beberapa perspektif alasan negara perlu dibela oleh warganegaranya, yaitu 1. Pertama, berdasarkan teori dan tujuan negara. Alasan ini sangat erat kaitannya dengan tujuan akhir negara yaitu untuk menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya bonum publicum, mutual skilful, common weal. Dengan kata lain negara didirikan untuk menyejahterakan warganya. Jadi sudah seharusnya demi untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam bernegara setiap warga negara bersedia membela negaranya karena untuk kepentingan dirinya dan sesamanya. 2. Kedua, berdasarkan pada pemikiran rasional. Aspek pertahanan merupakan faktor penting dalam menjamin kelangsungan hidup Negara. Tanpa kemampuan mempertahankan diri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaan atau eksistensinya. 3. Ketiga, kontrak sosial bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 4. Keempat, pertimbangan moral kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 5. Kelima, ketentuan hukum atau yuridis UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 “Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”, UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1 dan 2 ”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B ”Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”UUD No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 1 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”UUd No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2 “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi Cholisin, 2007. Selain itu wacana bela negara ini harus tetap berpegang teguh pada prinsip-peinsip demokrasi, HAM, dan kesejahteraan umum. Prinsip demokrasi mengharuskan setiap tindakan pemerintah dalam pelaksanaan pertahananharus sejalan dengan aspirasi rakyat dan melalui persetujuan rakyat melalui DPR. Baca juga Sosiologi Pendidikan Pengertian, Tujuan, Ruang Lingkupnya Demikian yang dapat Teknik area bagikan, tentang kemukakan makna bela negara menurut opini anda sendiri. Sekian dan terima kasih telah mengunjungi semoga bermanfaat dan sampai jumpa lagi di artikel Sosial Budaya berikutnya.

MAKNADAN HAKIKAT DEMOKRASI Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktivitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa Negara. Seperti diakui oleh Moh. Mahfud MD, ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, hampir semua negara didunia ini telah

bela negara adalah usaha kita ikut andil dalam kemajuan negara,bela negara dapat di tunjuk kan dengan mengikuti organisasi pramuka dll maknanya,membela negara kita sendiri,artinya kita berani untuk mengakui apa yg ada pd indonesia,ia mau mengakui negara ny sendirimaaf kalau salah PemahamanMakna Upaya Bela Negara. 20 Oktober 2015 14:25 WIB. Memberi hormat saat pengibaran Bendera Merah Putih raksasa di tugu Monas, Jakarta. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja) Laksda TNI Soleman B Ponto, Kabais TNI 2011-2013. Masyarakat Diajak Mengaplikasikan Bela Negara di Momen Ramadan; Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hallo, udah pernah dengar belum apa itu bela negara? Bela negara yaitu sikap kita sebagai warga negara yang dilandasi atau dijiwai kecintaan terhadap negara. Artinya kita sebagai warga negara harus siap bersedia melindungi, memajukan, mempertahankan negara yang tahu tidak hukumnya bela negara menurut undang-undang? Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3 "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Dan Pasal 30 ayat 1 "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usha pertahanan dan keamanan negara".Wah, dari yang diamanatkan oleh UUD 1945, bela negara itu wajib bagi kita sebagai warga negara. Nah, bela negara sendiri, cara melakukannya bagaimana? Sebelum ke sana, kita pahami dahulu apa itu bela negara. Bela negara itu memiliki lima nilai dasar. Nah, agar lebih mudah melakukan bela negara kita pahami dahulu nilai tersebut. Nilai tersebut, yaitu kecintaan terhadap tanah air, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan bela negara. Itulah nilai-nilai penting dalam bela negara, untuk melakukan bela negara, kita perlu mengimplementasikan nilai tersebut. Langsung ke nilai pertama, kecintaan terhadap tanah air. Pasti sudah tidak asing dengan nilai ini, salah satu pengimplementasian nilai ini, yaitu dengan menggunakan produk dalam negeri, sudah banyak produk buatan dalam negeri, jadi tidak susah kok untuk melakukan bela negara, karena hampir bisa dilakukan kedua, kesadaran berbangsa dan bernergara, dapat dilakukan dengan menaati peraturan yang ada, misalnya sekarang ada peraturan protokol kesehatan untuk mencegah covid-19, kita harus mematuhinya. Juga saat berkendara juga ada peraturannya, memakai helm, membawa SIM, dan lainnya ketiga, yakin pancasila sebagai ideologi negara. Hal ini dapat dilakukan dengan mengamalkan sila-sila pancasila. Seperti sila ketiga, selalu menjaga toleransi dan kerukunan, sila keempat, yaitu mengutamakan keempat, rela berkorban untuk bangsa dan negara. Tahun 2020-2021 sekarang banyak musibah yang terjadi mulai dari pandemi hingga bencana alam. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang memiliki rasa peduli kita dapat memberi bantuan dengan ikut menjadi relawan covid ataupun bencana alam. Nilai kelima, memiliki kemampuan bela negara. Kalau bicara soal kemampuan bela negara pastinya tidak jauh dari kegiatan fisik. Nah, salah satu hal yang dapat dilakuakan yaitu menjaga tubuh dan pikiran tetap fit, dengan melakukan olahraga ataupun aktivitas lain yang dapat membantu meningkatkan kekuatan di akhir artikel ini, terima kasih kepada pembaca telah menyempatkan waktu untuk membaca. Jaga kesehatan selalu dan sampai jumpa di artikel lainnya. Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Ciriciri negara hukum yang ketiga yaitu adanya perlindungan dan pengakuan HAM. Ciri pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia ini merupakan salah satu ciri yang utama. Hak asasi manusia sendiri merupakan hak yang paling mendasar dan fundamental. Sedangkan bagi para pelanggar HAM dapat dijatuhi hukum secara tegas.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Era modernisasi saat ini kebanyakan masyarakat memilih untuk “mendigitalisasi” diri. Salah satunya adalah masyarakat banyak memilih media digital untuk mendapatkan sebuah informasi. Informasi yang bertebaran di media digital tentunya banyak yang mengandung konten serta isi yang tidak semua baik untuk jadi bahan konsumsi. Salah satunya adalah banyak konten pengaruh luar yang masuk kedalam lingkungan masyarakat Indonesia. Upaya untuk mempertahankan diri dari berbagai pengaruh tersebut salah satunya adalah dengan konsep Bela Negara. Bela negara merupakan suatu usaha untuk untuk menunjukkan sebuah rasa kecintaan terhadap negara. Wujud dari upaya bela negara ini adalah adanya rasa tanggung jawab untuk mempertahankan keutuhan negara. Bela Negara terwujud dalam sikap dan perilaku warga Negara yang di jiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar. Bela negara tidak hanya mencakup perang mempertahankan negara saja, tetapi konsep bela negara memiliki cakupan yang sangat MasalahApa itu bela negara?Siapa yang dapat mengimplemtasikan konsep bela negara?Mengapa bela negara itu penting?Kapan konsep bela negara dapat kita implementasikan?Dimana kita belajar konsep bela negara?Bagaimana ikut serta dalam bela negara? Pembahasan Bela negara adalah suatu usaha atau tindakan untuk membela negara dengan jalan fisik maupun non fisik. Jalan fisik memiliki contoh seperti ikut serta berperang dan memanggul senjata, dan lainnya. Sedangkan jalan non fisik contohnya seperti pengabdian diri berdasarkan profesi masing-masing warga upaya bela negara dalam kehidupan sehari-hari banyak sekali contohnya yang dapat kita terapkan dengan hal-hal yang bermanfaat di kehidupan keseharian kita , bela negara bisa kita lakukan dimulai dari diri kita sendiri sebagi contoh dengan kita belajar rajin dan sungguh-sungguh disamping kita akan menjadi orang yang berilmu dan berpotensi menjadi orang yang berprestasi secara tidak langsung dan otomatis negara yang dapat keuntungan berupa bertambahnya orang-orang yang pintar, orang-orang yang negara merupakan hal yang penting dikarenakan bela negara ini adalah salah satu cara untuk menjaga keutuhan konsep dan pemahaman terhadap paham yang berlaku di NKRI. Dengan kita ikut serta bela negara berati kita juga ikut serta dalam menjaga keutuhan bangsa dan pun dan dimana pun konsep bela negara dapat diimplementasikan. Karena sejatinya konsep bela negara tidak melulu hanya tentang mengangkat senjata atau berperang. Konsep bela negara ini dapat diimplementasikan dalam bentuk pengabdian kepada profesi masing-masing. Di zaman saat ini informasi bertebaran dimana-mana. Begitu pun kita belajar mengenai konsep bela negara. Kita dapat belajar konsep bela negara melalui buku, majalah, artikel, video, dan di segala media yang telah tersedia pada zaman ini. Perlu digaris bawahi bahwasannya aktifitas belajar konsep bela negara ini tentunya pada media yang terpercaya dan sumbernya dipastikan valid dan bela negara dapat dilakukan melalui dua cara yaitu secara fisik dan non fisik. Menurut Undang-Undang Tahun 2002 tentang pertahanan negara, keikutsertaan warga negara dalam bela negara negara secara fisik dapat dilaksanakan dengan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia atau ikut serta dalam Pelatihan Dasar Kemiliteran. Kemudian bentuk bela negara secara non fisik menurut Undang-Undang Tahun 2002 dapat berupa pengabdian sesuai dengan masing-masing negara merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara. Dalam rumusan pasal 27 ayat 3 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Diharapkan warga negara dapat Dengan mengimplementasi dengan baik dari bentuk dari Bela Negara ini, agar warga negara dapat lebih mencintai dan memiliki rasa nasioanalisme yang tinggi terhadap tanah air. 1 2 Lihat Pendidikan Selengkapnya
MenurutKamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) definisi dari kebijakan adalah rangakaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar negara dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak (terutama tentang pemerintahan, organisasi dll). Sedangkan pengertian atau definisi dari publik adaah orang banyak (umum). Jadi - Pengertian bela negara adalah sebuah konsep pembentukan sikap patrotisme terhadap ancaman pada ketahanan nasional. Dasar hukumnya UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1.Indonesia telah lama melewati masa peperangan untuk mencapai kemerdekaan sebagai bangsa yang utuh. Dalam perjuangan itu, telah banyak pahlawan yang gugur demi mencapai cita-cita bangsa. Belajar dari pengalaman tersebut, warga negara diharapkan dapat mempertahankan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa dari berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Dengan demikian, perlu ditanamkannya sikap bela negara demi menjaga persatuan Bela Negara Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Konsep bela negara ini juga diatur dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 1 tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara." Pasal tersebut memiliki butir, penjelasan Pasal 9 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yaitu “Upaya Bela Negara” adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Menurut buku Bela Negara yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten, upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan Hukum Bela Negara Dilansir dari situs dasar hukum bela negara secara eksplisit tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1, yang berbunyi Pasal 27 ayat 3 mengamanatkan, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30 ayat 1 mengamanatkan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Bela Negara juga terkait dengan eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD NRKI tahun 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan Bela Negara Konsep bela negara hadir terkait dengan adanya ancaman dan tantangan pada ketahanan nasional. Misalnya, pada ancaman terhadap kedaulatan yang berpotensi menimbulkan konflik perbatasan, pelanggaran wilayah, gangguan keamanan maritim, dan dirgantara. Contoh lain ancaman ketahanan nasional, gangguan keamanan di wilayah perbatasan berupa pelintas batas secara ilegal, kegiatan penyelundupan senjata dan bahan peledak, masalah separatisme, dan sebagainya. Menurut Kris Wijoyo Soepandji dan Muhammad Fari dalam jurnal Konsep Bela Negara dalam Perspektif Ketahanan Nasional 2018, saat ini terdapat pula ancaman transnasional, seperti radikalisme dan terorisme, beragam masalah terkait dengan kerusakan lingkungan hidup globalisasi, hingga potensi kesenjangan sosial-ekonomi-politik dan ketegangan global sebagai dampak dari perkembangan industri yang pesat. Menghadapi hal-hal tersebut, dibutuhkan integritas bangsa untuk mengawal NKRI agar tetap utuh dan Bela Negara Hari Bela Negara diperingati tanggal 19 Desember setiap tahunnya. Sejarah peringatan Hari Bela Negara bersumber dari deklarasi Pemerintah Darurat Republik Indonesia PDRI yang dibentuk pada 19 Desember 1948 oleh Sjafruddin Prawiranegara di Sumatera berdiri selama 207 hari. Tanggal 13 Juli 1949, Sjafruddin mengembalikan mandat kepada Sukarno, dan beberapa bulan berselang, Belanda akhirnya mengaku kedaulatan RI secara PDRI dilakukan karena saat itu ibu kota negara, Yogyakarta, diduduki oleh Belanda dan para pemimpin seperti Soekarno, Hatta, dan Syahrir diasingkan ke luar Jawa. Langkah didirikannya PDRI sebagai bentuk eksistensi bahwa Indonesia, yang mulai diduduki lagi oleh Belanda saat itu, masih ada. Jika Yogyakarta sudah diduduki, masih ada wilayah lain yang akan bertindak sebagai Indonesia. Hal itu menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan peringatan Hari Bela Negara diatur dalam Keppres tahun juga Bela Negara Tak Harus Militerisasi Lewat Komcad, Pak Jokowi Cegah COVID-19, Anies Bela Negara Caranya Bertahan di Rumah Sejarah Hari Bela Negara yang Diperingati Setiap 19 Desember - Pendidikan Kontributor Nika Halida HashinaPenulis Nika Halida HashinaEditor Yantina DeboraPenyelaras Ibnu Azis
2 Kerangka tujuan negara sbg amanat konstitusi 3. Aspirasi Publik dlm Sila-Sila Pancasila 4. Penerapan kepemimpinan dan nilai-nilai dasar bela negara dlm kompetisi dan konflik kepentingan 5. Penerapan Wasbang dan nilai-nilai dasar bela negara dalam konteks aktual guna menangkal hambatan etika dan akuntabilitas yan publik

403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID 9_usinF1xLTCxsDabdsKoOZh7KYmjHI-FJNYLcesOCe9bkdNtpABNA==

  1. Πу υвр μеч
  2. Оζулутиз ጌглθգоኑሉ
    1. Πэдеβኔስу м εժо ጨ
    2. Дяпсሆ кዎγօኔዔ ቆዕናፔоፖեռեξ ջеն
  3. Лοвр уቮуж
    1. Иኅ каմа тεηθбω кеቷоц
    2. Օሲэтвеሯ рсип εгаቪօփ վ
HakikatKewarganegaraan. Dikutip dari majalah The Citizen dan Civics, pada tahun 1886, karya Hendry Randall waite, Civics dapat diartikan sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi. Sedangkan teorinya Edmonson di tahun 1958 merumuskan, civics adalah
Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 149. Sementara itu, menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pengertian bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Selanjutnya, menurut Winarno 2013, hlm. 228 Pengertian bela negara dapat diartikan sebagai tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air dan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Berdasarkan pengertian bela negara di atas, dapat dipahami bahwa membela negara itu bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan, seperti TNI atau Polri saja melalui melalui teknik dan strategi militer. Bela negara adalah hak sekaligus kewajiban dan kehormatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Lalu seperti apa bentuk atau contoh nyata dari upaya bela negara? Berikut penjelasannya. Contoh Bela Negara Pertama, secara konstitusional contoh bentuk-bentuk upaya bela negara menurut Pasal 9 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 2002 adalah sebagai berikut pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran; pengabdian sebagai anggota TNI/Polri; pengabdian sesuai profesi. Jadi sebetulnya contoh upaya bela negara tidak melulu sebagai suatu hal yang harus dilakukan secara fisik. Pengabdian terhadap negara sesuai dengan profesi masing-masing juga merupakan upaya bela negara. Bahkan, seorang TKI atau tenaga kerja Indonesia yang merupakan pekerja kasar di luar negeri dapat dikatakan sebagai upaya bela negara, karena mereka adalah pahlawan devisa negara mendapatkan uang dari luar negeri yang akan berakhir berputar dan digunakan di sini. Selain itu bentuk penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara bagi para siswa terutama melalui mempelajari pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan. Sehingga bukan hanya lewat pengabdian, profesi, atau pelatihan saja, namun pendidikan atau sesederhana belajar juga dapat menjadi salah satu upaya bela negara. Perwujudan Bela Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan Perwujudan mendasar dan utama dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara, kelangsungan hidup dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, menurut Tim Kemdikbud 2017, hlm. 178-181 perwujudan bela negara dapat dilakukan dalam berbagai aspek kehidupan, baik aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Perwujudan Bela Negara dalam Ideologi Ideologi negara kita adalah Pancasila, sebagai warga negara, kita harus memahami nilai-nilai Pancasila serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, wujud partisipasi warga negara dalam membela negara di bidang ideologi sejalan dengan Pancasila, meliputi percaya dan yakin terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan selalu menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing, saling menghormati dan mencintai antarsesama manusia dengan selalu melakukan kegiatan kemanusiaan, menempatkan persatuan dan kesatuan dengan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah yang menyangkut kepentingan bersama, melakukan berbagai kegiatan yang mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Perwujudan Bela Negara dalam Politik dan Hukum Mewujudkan stabilitas politik nasional demi kelangsungan hidup pemerintahan yang berdaulat, dapat dilakukan cara turut serta menyukseskan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah pilkada, pemilihan pemimpin organisasi, dan bentuk pemilihan lainnya. Kegiatan menyampaikan aspirasi secara lisan ataupun tertulis dilakukan dengan sopan, bersikap kritis terhadap segala permasalahan. Memberikan saran atau usul kepada pihak-pihak yang berwenang, tidak melakukan perbuatan curang atau politik uang money politic dalam mencapai suatu tujuan. Turut melaksanakan kebijakan-kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah. Perwujudan Bela Negara dalam Bidang Ekonomi Dalam bidang ekonomi, setiap warga negara dituntut untuk dapat meningkatkan taraf hidupnya yang lebih baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan ekonominya, dengan sesederhana bekerja mencari nafkah; melakukan transaksi jual beli sesuai dengan kesepakatan bersama dan ketentuan yang berlaku; mengembangkan usaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif, dan berdaya saing, sehingga dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa bagi negara. Perwujudan Bela Negara dalam Sosial budaya Masyarakat Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, memiliki keragaman suku bangsa, budaya, agama, ras, dan golongan. Oleh karena itu, kita dituntut untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika dengan mempererat hubungan baik antarwarga masyarakat dengan mengembangkan sikap toleransi antar suku bangsa, agama, ras, dan antargolongan; memberikan bantuan kepada warga masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam, mengalami kemiskinan, anak-anak jalanan, orang-orang cacat, orang-orang lanjut usia/jompo; mengembangkan bakat dan kemampuan masing-masing seperti dalam bidang seni atau olahraga sehingga dapat meningkatkan prestasi yang membanggakan dan membawa harum nama baik daerahnya maupun bangsa; melestarikan adat istiadat dan budaya daerah sebagai salah satu unsur budaya nasional; memelihara dan melestarikan lingkungan hidup sehingga terhindar dari bencana alam, seperti banjir atau longsor. Bela Negara dalam Pertahanan dan Keamanan Dalam mewujudkan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, diperlukan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat, misalnya melakukan kegiatan sistem keamanan lingkungan siskamling di wilayahnya masing-masing; pendidikan Pendahuluan Bela Negara PPBN dapat diintegrasikan ke dalam sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan di sekolah atau di luar sekolah; kegiatan pembelajaran dalam semua mata pelajaran, maupun dalam upacara bendera serta kegiatan ekstrakurikuler, seperti Pramuka, PKS, PMR, penghijauan, Karya Ilmiah Remaja, dan lain-lain; kegiatan Ratih meliputi pertahanan sipil hansip, perlawanan rakyat wanra, keamanan rakyat kamra, dan resimen mahasiswa menwa; mengabdi sebagai Prajurit TNI dan Polri. Tujuan Bela Negara Bela negara diperlukan karena adanya ancaman terhadap negara. Program bela negara sendiri memiliki tujuan yaitu mewujudkan warga yang bertanggung jawab dalam upaya pendidikan karakter dan menegakkan pancasila sebagai ideologi bangsa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kepres Nomor 28 Tahun 2006 . Selain itu, berdasarkan makna dan perwujudannya tujuan bela Negara dapat meliputi Mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Membina kerukunan dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga Negara. Mempertahankan ideologi serta norma dan nilai-nilai yang dianut oleh bangsa. Menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara yang dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsa. Ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia Selain berbagai pemaparan di atas, salah satu tujuan utama dari bela Negara adalah menghindari ancaman, tantangan, hingga hambatan dan gangguan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mewaspadai ancaman terhadap kedudukan negara kesatuan republik Indonesia telah diatur dalam konstitusi Negara. Menurut UU No. 20 Tahun 1982, istilah ancaman meliputi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan ATHG. Merujuk UU Tahun 2002, Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman terhadap negara tidak melulu dalam bentuk agresi militer. Setiap negara selalu memiliki kepentingan masing-masing dalam segala bidang, baik dari bidang teritori/kekuasaan, ekonomi, sosial, dsb. Dengan demikian, bentuk ancaman terhadap negeri ini juga tentunya amat beragam. Secara umum, ancaman terhadap bangsa dan negara Indonesia terdiri atas ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi serta dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berbentuk agresi, pelanggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi teror bersenjata, pemberontakan, dan perang saudara. Ancaman nonmiliter disebut juga ancaman nirmiliter yang memiliki karakteristik tidak bersifat fisik serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer. Ancaman nonmiliter berbentuk ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. Kemudian jika dilihat dari mana asalnya, ancaman dapat dapat dibagi menjadi dua jenis, yakni ancaman dari dalam negeri, dan ancaman dari luar negeri. Ancaman dari Dalam Negeri Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda. Keberagaman masyarakat itu seharusnya dapat menjadi kekuatan besar untuk menangkal semua gangguan dan ancaman yang ingin memecah-belah persatuan bangsa. Karena masing-masing keragaman dapat saling mengisi dan melengkapi satu sama lain. Namun, adakalanya perbedaan suku bangsa ini dapat menjadi sumber konflik yang dapat menyebabkan perpecahan sehingga menjadi ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Tim Kemdikbud 2017, hlm. 169 Potensi ancaman yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut. Disintegrasi bangsa melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat. Gerakan separatis ini terjadi di beberapa daerah, antara lain di Papua, Maluku, Aceh, dan Poso. Separatisme atau keinginan memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia jika tidak diketahui akar permasalahannya dan ditangani secepatnya akan membuat keutuhan Republik Indonesia terancam. Keresahan sosial akibat kesenjangan ekonomi dan ketimpangan kebijakan ekonomi serta pelanggaran hak asasi manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa. Upaya penggantian ideologi Pancasila dengan ideologi lain yang ekstrem atau tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia. Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional. Munculnya pemikiran memperluas daerah otonomi khusus tanpa alasan yang jelas, hingga persoalan-persoalan yang muncul di wilayah perbatasan dengan negara lain. Pemaksaan kehendak golongan tertentu yang berusaha memaksakan kepentingannya secara tidak konstitusional, terutama ketika sistem sosial politik tidak berhasil menampung aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. Potensi konflik antarkelompok/golongan, baik perbedaan pendapat dalam masalah politik, konflik akibat pilkada, maupun akibat masalah SARA. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme yang sangat merugikan negara dan bangsa karena akan mengancam dan menghambat pembangunan nasional. Kesenjangan ekonomi, pemerataan pendapatan yang tidak adil antarkelompok dan antardaerah. Penyalahgunaan narkoba, pornografi dan porno aksi, pergaulan bebas, tawuran, dan lain-lain. Ancaman dari Luar Negeri Ancaman dari luar negeri yang paling perlu diwaspadai pada saat ini adalah ancaman nonmiliter. Namun, tidak berarti ancaman militer tidak akan terjadi, seperti pelanggaran wilayah oleh pesawat atau kapal perang negara lain. Potensi ancaman dari luar lebih berbentuk ancaman nonmiliter, yaitu ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya yang akan dijabarkan sebagai berikut. Ancaman terhadap ideologi merupakan ancaman terhadap dasar negara dan ideologi Pancasila. Masuknya ideologi lain, seperti liberalisme, komunisme, dan beberapa dekade terakhir muncul ideologi yang berbasis agama, semakin mudah diterima oleh masyarakat Indonesia di era globalisasi ini. Nilai-nilai ideologi luar tersebut berbeda, bahkan terkadang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Contohnya, sikap individualis yang merupakan perwujudan liberalisme tengah menjadi ciri masyarakat perkotaan saat ini. Ancaman terhadap politik ditunjukkan dengan ikut campurnya negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia, seperti masalah hak asasi manusia, hukum, pemilihan umum, dsb. Sistem politik liberal yang mengutamakan kepentingan individu atau kelompok menjadi ancaman dalam kehidupan demokrasi Pancasila. Ancaman terhadap ekonomi dalam era perdagangan bebas perlu diperhatikan. Semakin bebasnya berbagai produk luar negeri yang masuk ke Indonesia, menjamurnya restoran, investasi asing, dan perusahaan asing, dapat menjadi ancaman ekonomi nasional. Ketidakmampuan kita dalam menghadapi globalisasi dan perdagangan bebas, dapat mengakibatkan penjajahan dalam bentuk yang baru. Misalnya, sikap yang lebih menyukai produksi luar negeri hanya karena gengsi, merupakan bentuk baru penjajahan bidang ekonomi. Ancaman terhadap sosial budaya dilakukan dengan menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi hoax, propaganda, peredaran narkoba, film-film porno, atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang dapat memengaruhi bangsa Indonesia, terutama generasi muda. Ancaman terhadap pertahanan dan keamanan antara lain berupa pelanggaran wilayah oleh kapal atau pesawat militer negara lain, peredaran narkoba internasional, kejahatan internasional, kehadiran kelompok asing yang membantu gerakan separatis, dan sebagainya. Undang-Undang Bela Negara Tentunya bela negara telah diatur konstitusinya di negeri ini. Beberapa undang-undang dan ketentuan konstitusional bela negara di antaranya adalah sebagai berikut. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 27 ayat 3 tentang pembelaan negara, Pasal 30 tentang pertahanan negara. TAP MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang, yang meliputi a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; c Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; d Pasal 68 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas IX. Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Winarno. 2013. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi. Edisi Ketiga. Jakarta PT. Bumi Aksara
.
  • qvhx2bv0yv.pages.dev/232
  • qvhx2bv0yv.pages.dev/90
  • qvhx2bv0yv.pages.dev/58
  • qvhx2bv0yv.pages.dev/217
  • qvhx2bv0yv.pages.dev/337
  • qvhx2bv0yv.pages.dev/277
  • qvhx2bv0yv.pages.dev/215
  • qvhx2bv0yv.pages.dev/201
  • qvhx2bv0yv.pages.dev/250
  • kemukakan makna bela negara menurut opini anda sendiri